IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.008
Tunjangan yang Melekat
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Beberapa tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan Keluarga:
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anak.
- Tunjangan Pangan:
- Diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Tunjangan Hari Raya (THR):
- Diberikan sekali dalam setahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Gaji ke-13:
- Diberikan setiap tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 juga setara dengan gaji pokok bulanan.
Prosedur Pencairan dan Penyaluran
Penyaluran gaji pensiun dan tunjangan dilakukan melalui PT Taspen (Persero), badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun PNS.
Pensiunan diharapkan melakukan otentikasi secara berkala sesuai ketentuan untuk memastikan kelancaran penyaluran dana pensiun.
Kesimpulan
Dengan adanya penyesuaian gaji pensiun dan berbagai tunjangan yang melekat, pemerintah berupaya memastikan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan tenang dan sejahtera.
Kenaikan gaji pensiun sebesar 12% yang mulai berlaku pada tahun 2024 menjadi salah satu bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama masa kerjanya.
Diharapkan, dengan dukungan finansial yang memadai, para pensiunan PNS dapat menjalani hari tua dengan lebih baik dan tetap berkontribusi positif bagi masyarakat. ***