– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
– Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
– Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
– Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih);
– Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
– Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pilkada dan Panwaslu Kecamatan;
– Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 5;
– Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara;
– Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pilkada, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
PPS:
– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
– Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
– Membentuk dan membina Pantarlih;
– Melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
– Menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;