Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawabnya?

– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

– Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

– Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

– Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih);

– Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

– Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pilkada dan Panwaslu Kecamatan;

– Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 5;

– Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara;

– Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pilkada, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;

– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

PPS:

– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

– Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

– Membentuk dan membina Pantarlih;

– Melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

– Menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: