Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Pensiun Pokok PNS dan Janda Duda Berdasarkan PP 8 Tahun 2024

Ilustrasi pensiunan PNS (taspen.co.id)
Table of contents: [Hide] [Show]

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik yang sangat penting bagi para pensiunan PNS dan janda duda, yaitu besaran pensiun pokok yang akan diterima sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.

Jika Anda seorang PNS yang sudah memasuki masa pensiun atau janda/duda dari PNS, informasi ini pasti sangat berguna.

Yuk, simak penjelasannya!

Pensiun Pokok untuk PNS Berdasarkan Golongan

Pemerintah melalui PP No. 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran pensiun pokok untuk setiap golongan PNS, mulai dari golongan 1A hingga 4E.

Berikut ini adalah rincian pensiun pokok yang akan diterima berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan 1A: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

Golongan 1B: Rp1.748.100 hingga Rp2.277.300

Golongan 1C: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200

Golongan 1D: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Golongan 2A: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

Golongan 2B: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

Golongan 2C: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

Golongan 2D: Rp1.748.100 hingga Rp3.328.800

Golongan 3A: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

Golongan 3B: Rp1.748.100 hingga Rp3.792.000

Golongan 3C: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

Golongan 3D: Rp1.748.100 hingga Rp4.296.000

Golongan 4A: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

Golongan 4B: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

Golongan 4C: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900

Golongan 4D: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: