Golongan 4E: Rp2.897.600 hingga Rp4.758.000
Bapak/Ibu sekalian, itu dia informasi tentang besaran pensiun pokok bagi PNS dan pensiun untuk janda duda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan, terutama yang sedang merencanakan masa pensiun atau sedang mengurus pensiun keluarga yang ditinggalkan. ***