17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan demikian, pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK dengan mengatur besaran TPG secara adil dan transparan.
Semoga langkah-langkah ini dapat menjadi dorongan bagi para guru untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. ***