Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, PNS, Pensiunan, dan Honorer Tahun 2024
Pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan honorer tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah No 14/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024.
Menurut aturan yang ditetapkan, THR dan Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR untuk ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Jika tidak dapat dibayarkan tepat waktu, akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, akan dibayarkan setelah Juni 2024.
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Berdasarkan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 14/2024, besaran THR yang dibayarkan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.