Berita

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, PNS, Pensiunan, dan Honorer Tahun 2024

Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

SD/SMP/sederajat: Rp3.571.050 – Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat: Rp4.089.750 – Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/Sederajat: Rp4.573.800 – Rp5.436.900

Strata 1/Diploma IV: Rp5.492.550 – Rp6.521.550

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Pernyataan MenPAN-RB: Seluruh Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dengan Catatan Tertentu

Selanjutnya

Kabar Terbaru! Pemerintah dan DPR Sepakat Aturan Turunan UU ASN Larang PPK Angkat Tenaga Honorer

Bungko News