Besaran Tunjangan Hari Raya (THR): Hak Karyawan yang Wajib Diberikan oleh Pengusaha

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang melekat pada karyawan atau pekerja di Indonesia.

THR ini adalah suatu bentuk penghargaan dari pengusaha atau perusahaan kepada karyawan sebagai dukungan dalam mempersiapkan perayaan hari raya, khususnya Idul Fitri bagi umat Muslim.

Pentingnya pemberian THR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan karyawannya menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulasi dan Jadwal Pencairan THR 2024

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan regulasi terkait pemberian THR melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.

SE ini menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, baik yang memiliki status tetap, kontrak, maupun pekerja lepas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut SE tersebut, jadwal pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil.

Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada Rabu, 10 April 2024, perkiraan THR paling lambat didapatkan pada tanggal 3 April 2024.

Besaran THR untuk Karyawan Swasta 2024

Berikut adalah cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas:

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru