Besok 1 Mei 2024, Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum Dengar Kabar Ini
Pasal 66 undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Selain guru honorer, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini berlaku.
Harapan dan Dampak
Perubahan ini diharapkan akan membawa perbaikan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Namun, dampaknya adalah adanya penyesuaian bagi tenaga honorer yang harus beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini.
Peraturan Pemerintah turunan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 akan mengatur dengan lebih rinci tentang mekanisme pengaturan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Ini adalah informasi terbaru terkait perubahan penting dalam sektor pegawai pemerintahan Indonesia.
Mari kita tunggu rilis resmi Peraturan Pemerintah ini dan ikuti perkembangannya lebih lanjut.
Terima kasih telah membaca informasi ini. ***