Berita

Besok 1 Mei 2024, Semua Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum Dengar Kabar Ini

Pasal 66 undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Selain guru honorer, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini berlaku.

Harapan dan Dampak

Perubahan ini diharapkan akan membawa perbaikan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Namun, dampaknya adalah adanya penyesuaian bagi tenaga honorer yang harus beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini.

Peraturan Pemerintah turunan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 akan mengatur dengan lebih rinci tentang mekanisme pengaturan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Ini adalah informasi terbaru terkait perubahan penting dalam sektor pegawai pemerintahan Indonesia.

Mari kita tunggu rilis resmi Peraturan Pemerintah ini dan ikuti perkembangannya lebih lanjut.

Terima kasih telah membaca informasi ini. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cek Rekening! Hari Ini 54 Daerah Sudah Cair Sertifikasi Guru Triwulan I 2024

Selanjutnya

PPPK HARI INI, RIBUAN HONORER TERIMA SK BULAN APRIL 2024, HONORER TEKNIS TERBANYAK

Bungko News