Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya

– Biaya balik nama sertifikat tanah = sesuai dengan jenis hak atas tanah dan tarif daerah

Untuk memudahkan perhitungan, perhatikan simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini.

Asumsikan, Anda membeli tanah seluas 300 m2 dengan luas bangunan 150 m2. Harga tanah per m2 nya sebesar Rp 750.000 dan nilai bangunan per m2 nya adalah Rp 650.000.

Jenis hak atas tanah adalah HM dan tarif biaya balik nama di daerah Anda adalah Rp 50.000 per sertifikat.

Nilai tidak kena pajak adalah Rp 80.000.000.

– Nilai jual tanah = (Rp 750.000 x 300 m2) + (Rp 650.000 x 150 m2) = Rp 247.500.000

– Nilai objek pajak = nilai jual tanah x 80% = Rp 247.500.000 x 80% = Rp 198.000.000

– Biaya AJB = (1% x Rp 247.500.000) + (2,5% x Rp 247.500.000) = Rp 8.775.000

– Biaya pengecekan sertifikat tanah = misalnya Rp 10.000

– Biaya BPHTB = 5% x (Rp 198.000.000 – Rp 80.000.000) = Rp 5.900.000

– Biaya balik nama sertifikat tanah = Rp 50.000

Total biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayarkan yaitu Rp 8.775.000 + Rp 10.000 + Rp 5.900.000 + Rp 50.000 = Rp 14.735.000

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah Anda menyiapkan biaya dan dokumen yang diperlukan, Anda bisa melakukan prosedur balik nama sertifikat tanah sebagai berikut:

– Membuat AJB di PPAT dan membayar biaya AJB dan PPh

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: