Berikut ini adalah rincian gaji untuk para perangkat desa berdasarkan aturan baru:
- Kepala Desa:
Gaji mereka paling sedikit Rp2.426.640,00, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. - Sekretaris Desa:
Gaji mereka paling sedikit Rp2.224.420,00, yang setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. - Perangkat Desa Lainnya:
Gaji mereka paling sedikit Rp2.022.200,00, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Harapan dan Tantangan dari Kebijakan Ini
Tentunya, kebijakan ini disambut baik oleh para perangkat desa.
Dengan adanya penghasilan tetap yang lebih layak, mereka bisa lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa.
Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan baru.
Masyarakat tentu akan lebih memperhatikan kinerja para perangkat desa.
Dengan gaji yang meningkat, mereka mengharapkan agar kualitas pelayanan dan pembangunan desa juga ikut meningkat.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa akan semakin ketat.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan Kepala Desa untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mulai tahun 2024.
Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa, serta mencegah adanya potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Dampak Positif untuk Pembangunan Desa
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintahan desa bisa berjalan lebih efisien dan profesional.
Para perangkat desa akan lebih termotivasi untuk menjalankan tugasnya karena mereka mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Masyarakat juga diharapkan semakin percaya terhadap kinerja perangkat desa dan merasa lebih sejahtera.
Namun, meskipun ada berbagai harapan, tantangan tetap ada.