BILA SINGLE SALARY DITERAPKAN! GAJI PNS DAN PPPK SAMA? INI INFO BARUNYA
Ada satu hal penting yang perlu kami bagikan kepada Bapak/Ibu, yaitu tentang sistem penggajian PNS dan P3K jika single salary diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Informasi ini diangkat dari Sumatera Express yang membahas perbedaan gaji PNS dan P3K jika skema gaji tunggal diterapkan.
Mari kita simak informasi berikut ini sampai selesai.
Berikut adalah perbedaan gaji yang akan didapatkan PNS dan P3K jika skema single salary atau gaji tunggal diterapkan.
Wacana sistem single salary bagi PNS dan P3K telah digulirkan pemerintah.
Beberapa instansi akan mencoba skema baru ini, namun hingga kini masih belum terlaksana sepenuhnya.
Banyak isu beredar bahwa penerapannya akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang.
Lalu, bagaimana perbedaan gaji PNS dan P3K jika single salary diberlakukan?
Jika diterapkan, PNS dan P3K akan digaji berdasarkan kelas jabatan mereka, bukan lagi berdasarkan status atau masa kerja.
Hal ini berarti tidak akan ada perbedaan gaji antara PNS dan P3K dalam hal pengkajian.
Prediksi Gaji 2024 Berdasarkan Kelas Jabatan
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Kelas 27: Rp19.000.000
Kelas 26: Rp17.613.700
Kelas 25: Rp15.136.000
Kelas 24: Rp13.998.000
Kelas 23: Rp12.691.000
Kelas 22: Rp11.300.000
Kelas 21: Rp10.876.000
Kelas 20: Rp9.768.000
Kelas 19: Rp9.461.400
Jabatan Administrasi (JA)