Berita

BILA SINGLE SALARY DITERAPKAN! GAJI PNS DAN PPPK SAMA? INI INFO BARUNYA

Ada satu hal penting yang perlu kami bagikan kepada Bapak/Ibu, yaitu tentang sistem penggajian PNS dan P3K jika single salary diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Informasi ini diangkat dari Sumatera Express yang membahas perbedaan gaji PNS dan P3K jika skema gaji tunggal diterapkan.

Mari kita simak informasi berikut ini sampai selesai.

Berikut adalah perbedaan gaji yang akan didapatkan PNS dan P3K jika skema single salary atau gaji tunggal diterapkan.

Wacana sistem single salary bagi PNS dan P3K telah digulirkan pemerintah.

Beberapa instansi akan mencoba skema baru ini, namun hingga kini masih belum terlaksana sepenuhnya.

Banyak isu beredar bahwa penerapannya akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang.

Lalu, bagaimana perbedaan gaji PNS dan P3K jika single salary diberlakukan?

Jika diterapkan, PNS dan P3K akan digaji berdasarkan kelas jabatan mereka, bukan lagi berdasarkan status atau masa kerja.

Hal ini berarti tidak akan ada perbedaan gaji antara PNS dan P3K dalam hal pengkajian.

Prediksi Gaji 2024 Berdasarkan Kelas Jabatan

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Kelas 27: Rp19.000.000

Kelas 26: Rp17.613.700

Kelas 25: Rp15.136.000

Kelas 24: Rp13.998.000

Kelas 23: Rp12.691.000

Kelas 22: Rp11.300.000

Kelas 21: Rp10.876.000

Kelas 20: Rp9.768.000

Kelas 19: Rp9.461.400

Jabatan Administrasi (JA)

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Perekrutan KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Syarat, dan Gaji

Selanjutnya

SELAMAT! TUNJANGAN PNS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG INI RESMI DISAHKAN OLEH PRESIDEN

Bungko News