Pemilihan Umum 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Sebagai penyelenggara pemungutan suara di tingkat terbawah, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin berlangsungnya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Untuk itu, KPPS harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi KPPS adalah dengan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bimtek KPPS adalah pelatihan mengenai hal-hal teknis dalam kerja-kerja KPPS, mulai dari persiapan TPS, pencoblosan, hingga penghitungan suara.
Bimtek KPPS juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait proses pemilih sebelum masuk dan sesudah keluar dari bilik suara, serta menyikapi kasus-kasus yang rawan terjadi di Pemilu 2024.
Bimtek KPPS akan dilaksanakan sehari setelah pelantikan, yaitu pada 26 Januari 2024. Bimtek KPPS akan berisi pemaparan materi dan simulasi di lapangan. Materi Bimtek mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Tugas dan fungsi KPPS
- Persiapan TPS, termasuk denah dan perlengkapan TPS
- Pelayanan kepada pemilih, termasuk pemilih disabilitas dan pemilih khusus
- Prosedur pencoblosan dan penghitungan suara
- Penanganan surat suara, termakasih, dan dokumen lainnya
- Penyelesaian sengketa dan pelaporan hasil pemungutan suara
Simulasi Bimtek akan menggambarkan situasi nyata di TPS, seperti cara menerima dan memeriksa identitas pemilih, cara mengisi daftar hadir pemilih, cara memberikan surat suara kepada pemilih, cara mengawasi pemilih di bilik suara, cara menghitung surat suara, cara mengisi formulir C1, dan cara menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPS.
Dengan mengikuti Bimtek KPPS, diharapkan anggota KPPS dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik, profesional, akuntabel, transparan, dan tidak memihak.
Bimtek KPPS juga dapat meningkatkan kualitas kelayanan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu, Bimtek KPPS juga dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas KPPS sebagai penyelenggara pemungutan suara yang berperan dalam mewujudkan kedaulatan pemilih. (***)