Penyesuaian gaji pokok diberikan bagi pegawai PNS termasuk CPNS, di mana gaji pokok PNS disesuaikan mulai 1 Januari 2024, sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi, menyampaikan bahwa untuk pensiunan PNS, proses pembayaran rapel pensiun pokok akan dilakukan tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen.
“Mulai 13 Februari ini kami bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk pensiunan baru. Di bulan Maret 2024, sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru,” kata Ariyandi.
Peraturan BKN yang mengatur mengenai penyesuaian gaji ASN dan pensiunan PNS dapat diakses melalui peraturan berikut:
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Informasi ini memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah yang diambil oleh BKN dan lembaga terkait dalam menyiapkan dan melaksanakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS untuk tahun 2024.