Haryomo juga menekankan bahwa PPPK tidak akan diangkat secara otomatis menjadi CPNS.
Proses untuk diangkat sebagai calon PNS, menurutnya, harus melalui semua tahapan seleksi yang berlaku bagi calon PNS.
“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” jelasnya.
Dengan demikian, proses rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 akan menjadi langkah penting dalam penyediaan tenaga administrasi yang berkualitas dan terampil untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. ***