Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BKN Ungkap Syarat PPPK Paruh Waktu untuk Diangkat Jadi PPPK

BUNGKO NEWS — Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengenalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan status kepegawaian yang jelas bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK atau tidak terdaftar dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK atau tidak terdaftar dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh sangat terbuka, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia akan diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan dan merapikan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta memperjelas status pegawai non-ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kriteria pegawai non-ASN yang dapat memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu mencakup pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 tetapi tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia.

Jabatan PPPK Paruh Waktu diadakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan di sejumlah posisi, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: