Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 selama lima hari.
Pendaftaran yang awalnya dijadwalkan berakhir pada tanggal 16 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Jika tidak ada perpanjangan lebih lanjut, hari ini akan menjadi hari terakhir bagi calon peserta untuk mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2.
Perpanjangan pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat diangkat menjadi PPPK.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa lebih banyak pegawai Non-ASN dapat berpartisipasi dalam proses seleksi ini.
Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan pendaftaran dapat ditemukan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2025, yang menjelaskan tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Imbauan kepada Pegawai Non-ASN
Kepala BKN mengingatkan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk tetap tenang dan berkonsentrasi dalam mengikuti semua tahapan seleksi sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemerintah telah berupaya melalui berbagai kebijakan untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Kepala BKN juga menegaskan agar instansi pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat tidak lagi merekrut tenaga honorer atau jenis pekerjaan sejenis.
Mengenai ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja serta hak dan kewajibannya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian status kepegawaian, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ***