BLT Dana Desa 2024: Kriteria, Besaran dan Sanksi
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat di daerah pedesaan.
Tahun 2024, program ini kembali diluncurkan dengan berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima, besaran yang akan diterima, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut meliputi:
– Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
– Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
– Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
– Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Besaran BLT Dana Desa
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp300.000 per bulan.
Total BLT yang diterima per tahun adalah Rp3,6 juta.