BLT Dana Desa 2024: Kriteria, Besaran dan Sanksi
Dana ini dialokasikan maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap desa.
Sanksi atas Penyalahgunaan BLT Dana Desa
Sanksi atas penyalahgunaan BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2023.
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan setiap bulan mulai Januari 2024 dan dapat juga diberikan paling banyak 3 bulan sekaligus.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi terkait atau menghubungi pemerintah desa setempat.
Kesimpulan
BLT Dana Desa 2024 memberikan harapan baru bagi masyarakat desa yang membutuhkan bantuan ekonomi.