Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BLT Dana Desa 2024 Rp 3,6 Juta Cair Tahun Ini, Simak Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran

Table of contents: [Hide] [Show]

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19. Program ini menggunakan dana desa yang dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu anggaran setiap desa.

BLT Dana Desa 2024 akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan.

Artinya, setiap KPM akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 3,6 juta dalam satu tahun.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa 2024? Bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar KPM?

Kapan dan bagaimana penyaluran BLT Dana Desa 2024 dilakukan? Berikut adalah penjelasannya.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024

Untuk mendapatkan BLT Dana Desa 2024, Anda harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria tersebut adalah:

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  • Tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, BST, atau Bansos Provinsi
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau usaha produktif
  • Jika tidak ada penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), maka dapat dipilih dari penduduk desa yang:
    • Kehilangan mata pencaharian akibat pandemi
    • Memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel
    • Memiliki anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

KPM diputuskan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh masyarakat desa.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.