Penentuan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. KPM ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Besaran BLT Dana Desa 2024
Besaran BLT Dana Desa 2024 ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per KPM.
Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.
BLT Dana Desa 2024 dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
Artinya, bila suatu desa, katakanlah menerima pagu Dana Desa sebesar Rp.1 miliar.
Maka, desa tersebut wajib mengalokasikan paling tinggi Rp.250 juta untuk BLT Dana Desa 2024 kedalam APBDesnya.
Jadwal Penyaluran BLT Dana Desa 2024
Jadwal penyaluran BLT Dana Desa 2024 mengikuti jadwal penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dana Desa disalurkan dalam tiga tahap, yaitu:
– Tahap I: Januari-Maret
– Tahap II: April-Juni
– Tahap III: Juli-Desember
Setelah menerima Dana Desa, pemerintah desa harus segera menyalurkan BLT Dana Desa 2024 kepada KPM melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Penyaluran BLT Dana Desa 2024 harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.