Pemerintah desa harus melaporkan penggunaan BLT Dana Desa 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Sanksi Bagi Pelanggar BLT Dana Desa 2024
Pemerintah desa yang melanggar ketentuan BLT Dana Desa 2024 akan dikenakan sanksi administratif, yaitu:
– Teguran tertulis oleh pemerintah kabupaten/kota.
– Pembekuan sebagian atau seluruh Dana Desa oleh pemerintah kabupaten/kota.
– Pencabutan sebagian atau seluruh Dana Desa oleh pemerintah provinsi atau pusat.
Selain itu, pemerintah desa yang menyalahgunakan BLT Dana Desa 2024 juga akan dikenakan sanksi pidana, yaitu:
– Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi yang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.
– Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Demikian kerangka artikel yang saya buat. Anda bisa mengembangkan artikel ini dengan menambahkan data, fakta, contoh, atau opini yang relevan. Semoga bermanfaat. 😊