Keluarga yang memiliki anggota lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal seorang diri.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum mendapatkan bantuan, bisa langsung mengajukan diri ke pemerintah desa.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak desa melalui survei lapangan dan evaluasi kelayakan.
Bagaimana Mekanisme Pencairan?
Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak, penerima akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 yang langsung dicairkan oleh pemerintah desa setempat.
Pencairan ini dilakukan setiap bulan selama setahun penuh, tergantung kebijakan masing-masing desa.
Tujuan Utama dari BLT Dana Desa
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi yang dihadapi masyarakat desa akibat krisis ekonomi dan pandemi.
Selain itu, BLT Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi lokal.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan konsumsi rumah tangga di wilayah pedesaan dapat meningkat, yang pada akhirnya juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Pengawasan dan Transparansi
Pelaksanaan BLT Dana Desa diawasi ketat oleh Kemendes PDTT dan lembaga terkait di tingkat desa.
Pemerintah desa diberi tanggung jawab penuh dalam menyalurkan bantuan secara adil dan merata.