BLT Mitigasi Kapan Cair? Rencana Kebijakan Program Perlindungan Sosial ke Depan, Pemerintah Ubah Sistem Data dari DTKS ke Regsosek

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada pertemuan baru-baru ini, terungkap bahwa pemerintah sedang merencanakan perubahan besar terkait dengan sistem data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial di Indonesia.

Saat ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS atau TKS) telah lama menjadi landasan untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk berbagai program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT.

Namun, berdasarkan informasi terbaru dari rapat Banggar DPR, ada wacana untuk mengganti DTKS dengan Regsosek sebagai data acuan tunggal.

Regsosek, yang diharapkan akan lebih canggih dengan menggunakan teknologi sidik jari atau retina, dianggap lebih akurat dan efisien daripada DTKS yang saat ini digunakan.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan inklusi dan eksklusi yang telah menjadi permasalahan dalam penggunaan DTKS.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

1. Akurasi dan Efisiensi:

Regsosek menggunakan teknologi mutakhir untuk mengidentifikasi penerima bantuan secara lebih tepat.

Dengan memanfaatkan data biometrik seperti sidik jari atau retina, sistem ini dapat meminimalkan kesalahan dalam identifikasi penerima yang memang membutuhkan bantuan.

2. Kecepatan dan Dinamisme:

Dibandingkan dengan DTKS yang hanya diperbarui secara bulanan, Regsosek memiliki potensi untuk memberikan pembaruan data secara lebih cepat dan dinamis.

Ini penting mengingat kondisi sosial dan ekonomi yang dapat berubah dengan cepat di masyarakat.

3. Legalitas dan Implementasi:

Meskipun sudah ada keputusan presiden terkait dengan Regsosek, perubahan ini memerlukan perubahan dalam undang-undang yang saat ini masih mengacu pada DTKS untuk penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial.

Ini menandakan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi yang ada untuk menyesuaikan dengan penggunaan Regsosek sebagai basis data tunggal.

Langkah-Langkah Menuju Implementasi

Untuk memastikan perubahan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal, pemerintah perlu:

– Konsultasi dengan Ahli dan Pihak Terkait:

Memastikan bahwa teknologi dan metodologi yang digunakan dalam Regsosek dapat diterima secara luas oleh masyarakat dan ahli.

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru