BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Cair Februari 2024, Ini Cara Cek Penerimanya

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) pada awal Februari 2024. BLT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah risiko inflasi pangan akibat kenaikan harga bahan pokok.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, BLT ini akan diberikan kepada 18,8 juta KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT ini akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan, dan melihat apakah BLT ini perlu dilanjutkan atau tidak.

Untuk mengecek apakah termasuk penerima BLT ini atau tidak, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Melalui laman resmi Kemensos:
    • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
    • Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
    • Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai kartu tanda penduduk (KTP)
    • Masukkan empat huruf kode sesuai yang tercantum dalam kotak kode
    • Klik “cari data”
  • Melalui aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi buatan Kemensos Indonesia
    • Buat akun baru dengan mengisi nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP
    • Lampirkan swafoto bersama KTP dan foto KTP
    • Tunggu verifikasi dan aktivasi akun dari Kemensos
    • Masuk dengan nama pengguna dan kata sandi
    • Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP
    • Klik “Cari Data”

Jika terdaftar sebagai penerima BLT, maka kolom BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau bantuan sembako akan berstatus “Ya”. Jika tidak, maka akan berstatus “Tidak”. Masyarakat yang menerima BLT ini juga akan mendapatkan bantuan beras 10 kg per bulan.

Pemerintah berharap, dengan adanya BLT ini, masyarakat dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. ***

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terbaru