Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BLT ini bukan berasal dari program bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro (BPUM) yang disalurkan melalui e-form BRI, melainkan dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BPNT adalah program yang memberikan bantuan berupa sembako atau uang tunai kepada keluarga prasejahtera, termasuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
BPNT diberikan setiap bulan sebesar Rp 200 ribu selama satu tahun, sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta.
Untuk mengetahui apakah UMKM berhak mendapatkan BPNT atau tidak, pelaku usaha bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya adalah sebagai berikut: