- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser.
- Pilih alamat sesuai dengan KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode huruf yang muncul di layar.
- Klik “Cari Data”.
- Jika muncul tulisan “Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT”, berarti UMKM berhak mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
- Jika tidak muncul tulisan tersebut, berarti UMKM tidak berhak mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
Penyaluran BPNT dilakukan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) atau melalui kantor pos.
Pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT bisa mengambil bantuan tersebut di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan KKS.
BPNT berbeda dengan BPUM yang disalurkan melalui e-form BRI. BPUM adalah program yang memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. BPUM hanya disalurkan dua kali, yaitu pada tahun 2020 dan 2021, dan sudah tidak berlaku lagi pada tahun 2024. ***