Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) baru di tahun 2024, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak inflasi dan kenaikan harga bahan pangan akibat pandemi Covid-19.
BLT Mitigasi Risiko Pangan berbeda dengan bansos PKH dan BPNT yang sudah ada sebelumnya.
Berikut adalah perbedaan dan syarat penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:
Perbedaan BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan PKH dan BPNT
– BLT Mitigasi Risiko Pangan memiliki nominal Rp 600.000 per orang, sedangkan PKH memiliki nominal Rp 300.000 per keluarga dan BPNT memiliki nominal Rp 200.000 per keluarga.
– BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Bank BNI, sedangkan PKH disalurkan melalui Bank Himbara dan BPNT disalurkan melalui e-warung atau agen BRILink.
– BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sedangkan PKH diberikan kepada 10 juta keluarga dan BPNT diberikan kepada 18,9 juta keluarga yang terdaftar di DTKS Kemensos.