Table of contents:
– BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan sekaligus untuk tiga bulan (Januari-Maret 2024), sedangkan PKH diberikan setiap bulan dan BPNT diberikan setiap tiga bulan.
Syarat Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan
– Terdaftar dalam DTKS Kemensos
– Bukan penerima bansos PKH dan BPNT
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
– Terdaftar di desa/kelurahan yang terdampak inflasi dan kenaikan harga bahan pangan
– Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
– Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif