Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BLT Rp 600 Ribu Bukan Bansos PKH atau BPNT, Ini Perbedaan dan Syarat Penerima BLT Mitigasi

Gambar: disway.id

– BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan sekaligus untuk tiga bulan (Januari-Maret 2024), sedangkan PKH diberikan setiap bulan dan BPNT diberikan setiap tiga bulan.

Syarat Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

– Terdaftar dalam DTKS Kemensos

– Bukan penerima bansos PKH dan BPNT

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

– Terdaftar di desa/kelurahan yang terdampak inflasi dan kenaikan harga bahan pangan

– Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

– Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif

Cara Cek dan Cairkan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.