Namun, bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar di DTKS, mereka dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan atau desa, atau secara mandiri melalui laman atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat memastikan kelancaran dan keberlanjutan program bantuan sosial yang mereka terima.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak, dan dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan hak mereka dalam menerima bantuan. ***