Berita

Bocoran Skema Gaji PNS di Era Prabowo-Gibran: Apa yang Berubah di 2025?

Kali ini, kita akan membahas sebuah berita yang ramai diperbincangkan—tentang perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025.

Berita ini mengacu pada laporan dari CNBC Indonesia yang mengungkapkan bocoran terkait sistem gaji tunggal atau single salary dan reformasi pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Apa saja yang akan berubah? Mari kita simak lebih lanjut!

Perubahan Skema Gaji dan Pensiun ASN: Fokus pada Single Salary

Rencana perubahan skema gaji PNS di 2025 sudah mulai disusun sejak lama, dan kini memasuki tahap yang lebih konkret.

Pemerintah dalam RKP 2025 menekankan reformasi besar dalam bidang manajemen ASN, termasuk pembenahan kelembagaan, tata kelola, dan tentunya perbaikan kesejahteraan para ASN.

Salah satu poin yang paling menarik adalah penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal. Lalu, apa itu single salary?

Sederhananya, sistem gaji tunggal menggabungkan berbagai komponen penghasilan PNS ke dalam satu jenis penghasilan saja.

Jadi, PNS tidak akan lagi menerima gaji dengan rincian yang terpisah antara gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain, melainkan semuanya digabung menjadi satu pembayaran yang utuh.

Hal ini diharapkan mempermudah pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan efisiensi dalam manajemen ASN.

Grading dan Komponen Gaji: Lebih Dinamis dan Adil?

Bukan hanya menggabungkan berbagai komponen gaji, sistem single salary juga akan menerapkan grading system atau pemeringkatan jabatan.

Dalam sistem ini, besaran gaji akan bergantung pada posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Misalnya, dua PNS yang memiliki jabatan serupa bisa saja menerima gaji yang berbeda karena beban kerja mereka dinilai berbeda.

Grading ini menjadi poin krusial dalam sistem baru karena bertujuan untuk menciptakan keadilan berdasarkan kontribusi kerja yang nyata.

Namun, hal ini juga bisa memicu pertanyaan, apakah sistem penilaian grading akan transparan dan objektif?

Pemerintah telah menekankan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan kriteria yang terukur seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Reformasi Sistem Pensiun: Apa yang Baru?

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cair! Bantuan PKH dan BPNT Periode September-Oktober 2024 di 2 Bank Penyalur, Simak Jadwalnya

Selanjutnya

ALHAMDULILLAH! Rezeki Baru Pensiunan PNS di Awal November 2024

Bungko News