Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BOCORAN STATUS PERANGKAT DESA DALAM REVISI ATURAN TURUNAN UU DESA NO 3 TAHUN 2024

Hal ini bertujuan agar ada keseragaman di seluruh Indonesia terkait dengan pakaian kerja yang digunakan oleh perangkat desa.

Sebagai bagian dari profesi yang memberikan layanan kepada masyarakat, seragam yang resmi dan sesuai standar bisa memperkuat citra perangkat desa itu sendiri.

Gaji dan Jam Kerja yang Memadai

Masalah gaji perangkat desa pun menjadi salah satu perhatian utama.

Dalam draf revisi PP 11 yang sedang dibahas, perangkat desa diusulkan untuk mendapatkan gaji tetap yang setara dengan golongan ASN 2A, yang berarti adanya kesetaraan dalam hal penghasilan, meskipun status kepegawaiannya belum jelas.

Tidak hanya itu, perangkat desa juga berharap agar jam kerja mereka bisa dipertegas.

Saat ini, jam kerja perangkat desa yang cukup fleksibel seringkali dianggap tidak jelas, meski mereka bekerja hampir 24 jam sehari.

Jika perangkat desa diangkat menjadi ASN, maka tentu saja pengaturan jam kerja yang jelas, seperti ASN yang memiliki jam kerja 37,5 jam per minggu, akan memudahkan mereka dalam menjalankan tugas.

Perangkat Desa Diberhentikan oleh Bupati

Satu hal yang juga diperjuangkan oleh perangkat desa adalah soal pengangkatan dan pemberhentian mereka.

Dalam usulan terbaru, perangkat desa menginginkan agar proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Bupati atas usulan Kepala Desa, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.

Hal ini menjadi penting agar ada transparansi dan kejelasan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang sebelumnya tidak selalu diatur dengan rinci.

Kendati hingga saat ini status kepegawaian perangkat desa belum diatur dengan jelas, perjuangan untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka terus berlangsung.

Apapun hasil revisi PP 11 nanti, yang pasti adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan status sosial perangkat desa.

Semoga, dalam waktu dekat, perangkat desa bisa mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima, termasuk gaji yang layak, tunjangan yang memadai, serta pengaturan kerja yang jelas dan adil.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: