Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bocoran! Status Perangkat Desa dalam Rancangan Revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024

Ini dianggap sebagai langkah untuk memperkuat posisi perangkat desa dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Tidak hanya itu, PPDI juga berharap agar aturan mengenai jam kerja perangkat desa diperjelas.

Saat ini, perangkat desa bekerja 24 jam sehari, namun tidak dianggap sebagai jam kerja resmi yang diakui dalam peraturan.

Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar jam kerja perangkat desa diatur dengan jelas dalam revisi PP Nomor 11 Tahun 2019, sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak kepegawaian yang layak.

Dengan semua usulan tersebut, perangkat desa di seluruh Indonesia berharap agar perjuangan mereka dapat membuahkan hasil yang nyata.

Mereka ingin status kepegawaian mereka diakui secara resmi, meskipun tidak sepenuhnya sebagai ASN.

Namun, yang paling penting adalah kesejahteraan mereka terjamin, sehingga mereka dapat terus mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi dalam memajukan desa-desa di Indonesia.

Perjuangan ini bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kebaikan bersama.

Semoga apa yang diperjuangkan oleh perangkat desa dapat terwujud, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan fokus untuk memajukan desa mereka masing-masing.

Mari kita dukung perjuangan ini dan berharap agar revisi PP yang sedang dibahas dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: