BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan bagi peserta yang membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah.
Salah satu kelompok masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program BPJS Kesehatan adalah kepala desa dan perangkat desa.
Kepala desa dan perangkat desa adalah pejabat publik yang bertugas mengurus pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Mereka memiliki tanggung jawab yang besar dan berisiko tinggi, sehingga membutuhkan jaminan kesehatan yang memadai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta. Iuran ini berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya.
Namun, bagaimana dengan RT/RW? Apakah mereka juga termasuk dalam program BPJS Kesehatan? RT/RW adalah singkatan dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yaitu organisasi kemasyarakatan yang berada di bawah desa.
RT/RW bertugas membantu kepala desa dan perangkat desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Meskipun memiliki peran yang penting, RT/RW tidak termasuk dalam kategori pejabat publik. Mereka tidak memiliki gaji atau upah tetap dari pemerintah, melainkan hanya mendapatkan honorarium atau insentif yang besarnya bervariasi di setiap daerah.
Namun, program ini juga menimbulkan pertanyaan, mengapa hanya kepala desa dan perangkat desa yang mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, sedangkan para ketua RT dan RW tidak? Apakah mereka tidak juga berperan dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat di tingkat RT dan RW?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat beberapa hal berikut: