Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Kesehatan Luncurkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Begini Rinciannya

BPJS Kesehatan, lembaga jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, siap untuk melakukan perubahan besar pada sistem kelas rawat inapnya.

Mulai tahun ini, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun terjadi perubahan pada sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah.

Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini menjamin kontinuitas dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tetap stabil.

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan terus dibayarkan oleh Pemerintah.

Sedangkan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran akan tetap sebesar 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan juga akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Meskipun besarnya iuran tetap sama, yaitu sekitar Rp 70.000, Profesor Ghufron menyoroti bahwa hal ini seharusnya memperhatikan prinsip kesejahteraan sosial untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Konsep gotong royong dalam jaminan kesehatan pemerintah, seperti BPJS Kesehatan, diperjuangkan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3:

Perbedaan kelas BPJS Kesehatan sebelumnya dapat dilihat dari besaran iuran bulanan yang dibayarkan peserta.

Berikut adalah rincian iuran berdasarkan kelas:

– Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

– Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

– Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Fasilitas Rawat Inap:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: