Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Kesehatan Luncurkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Begini Rinciannya

– BPJS Kesehatan Kelas 1:

Peserta kelas 1 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 2-4 orang. Pindah ke ruang VIP mungkin, tetapi dengan biaya tambahan.

– BPJS Kesehatan Kelas 2:

Peserta kelas 2 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 3-5 orang. Pindah ke kelas yang lebih tinggi mungkin dengan biaya tambahan.

– BPJS Kesehatan Kelas 3:

Peserta kelas 3 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 4-6 orang. Jika penuh, pasien dapat dirujuk ke faskes lain dengan ruang inap kelas 3.

Manfaat Kacamata:

Besaran subsidi kacamata juga berbeda antara kelas 1, 2, dan 3, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Rinciannya adalah:

– Kelas 1: Rp 330.000

– Kelas 2: Rp 220.000

– Kelas 3: Rp 165.000

Nilai subsidi kacamata telah mengalami kenaikan 10% di setiap kelas, memberikan dukungan tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan ini menandai langkah penting dalam memberikan akses kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, sambil tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan ekonomi peserta.

Semoga, dengan KRIS, layanan kesehatan yang lebih baik dapat dinikmati oleh semua orang di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: