BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran atau perubahan status pekerjaan.
Kondisi ini mengakibatkan peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan.
Untungnya, saat ini terdapat beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif, baik secara online maupun offline.
Penyebab Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi Tidak Aktif
Salah satu penyebab utama status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah keterlambatan dalam membayar iuran bulanan.
Ketika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, layanan BPJS Kesehatan akan dihentikan sementara hingga tunggakan tersebut dilunasi.
Selain itu, perubahan status pekerjaan juga dapat mempengaruhi keaktifan kepesertaan.
Misalnya, jika sebelumnya iuran ditanggung oleh perusahaan dan kemudian peserta berhenti bekerja atau pindah kerja, maka iuran mungkin tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan, sehingga status kepesertaan menjadi tidak aktif.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif kini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa metode online, antara lain:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan secara praktis. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan Instal Aplikasi: Aplikasi Mobile JKN tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
- Registrasi atau Login: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data seperti NIK, nomor kartu BPJS, dan informasi lain yang diminta. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan kredensial yang ada.
- Cek Status Kepesertaan: Pada menu utama, pilih opsi “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan Anda. Jika statusnya tidak aktif, lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Ubah Segmen Peserta: Pilih menu “Perubahan Data Peserta”, kemudian pada bagian “Segmen Peserta”, ubah menjadi “Pekerja Mandiri” atau sesuai dengan kondisi Anda saat ini.
- Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Simpan Perubahan: Setelah memastikan semua data benar, simpan perubahan tersebut.
- Lakukan Pembayaran: Setelah perubahan berhasil disimpan, lakukan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah yang tertera. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau melalui aplikasi Mobile JKN itu sendiri.
Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan aktif kembali.
- Melalui Layanan WhatsApp (PANDAWA)
BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan nama PANDAWA. Berikut cara menggunakannya:
- Simpan Nomor PANDAWA: Simpan nomor WhatsApp PANDAWA di kontak Anda, yaitu 0811-8750-400.
- Mulai Percakapan: Kirim pesan ke nomor tersebut dengan format sapaan atau tanda titik (.) untuk memulai percakapan.
- Pilih Layanan: Setelah menerima balasan otomatis, pilih opsi “Layanan Pandawa”.
- Pilih Wilayah Domisili: Masukkan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda. Informasi ini akan diberikan dalam balasan sebelumnya.
- Isi Formulir: Anda akan menerima tautan formulir online. Isi formulir tersebut dengan data yang diminta.
- Kirim Formulir dan Dokumen: Setelah mengisi formulir, kirim kembali melalui WhatsApp beserta dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran jika ada.
- Ikuti Instruksi Selanjutnya: Petugas akan memproses permohonan Anda dan memberikan instruksi lebih lanjut hingga proses reaktivasi selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan diaktifkan kembali.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Offline