Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Ketenagakerjaan Siap Cairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 10 Juta, Simak Syarat dan Caranya Disini

BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu lembaga yang sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, terutama dalam hal perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Salah satu program unggulannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjadi pilihan utama bagi banyak pesertanya.

Menariknya, dana JHT ini dapat dicairkan dengan nilai hingga Rp 10 juta.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat dari JHT ini dapat dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Saat ini, acuan pencairan JHT masih mengacu pada peraturan lama.

Hal ini berarti peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga mencapai usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Pencairan JHT Sebagian (10%):

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: