Dokumen Tambahan untuk Pembelian Rumah atas Nama Pasangan:
- KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan kepemilikan sah atas rumah atau apartemen.
Pencairan JHT Penuh (100%): Dapat dilakukan saat peserta:
- Mencapai usia pensiun.
- Berhenti bekerja.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Meninggalkan Indonesia secara permanen.
Metode Pencairan:
- Online:
- Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data pribadi dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Ikuti proses konfirmasi dan wawancara online.
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
- Kantor Cabang:
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Serahkan dokumen asli dan isi formulir klaim.
- Ikuti proses wawancara.
- Tunggu transfer saldo JHT ke rekening.
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Buka aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
- Ikuti prosedur verifikasi dan konfirmasi data.
- Lengkapi proses klaim untuk pencairan saldo JHT.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pencairan JHT. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.