Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Ketenagakerjaan Siap Cairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 10 Juta, Simak Syarat dan Caranya Disini

Dokumen Tambahan untuk Pembelian Rumah atas Nama Pasangan:

  • KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan kepemilikan sah atas rumah atau apartemen.

Pencairan JHT Penuh (100%): Dapat dilakukan saat peserta:

  • Mencapai usia pensiun.
  • Berhenti bekerja.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen.

Metode Pencairan:

  1. Online:
    • Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    • Isi data pribadi dan unggah dokumen yang diperlukan.
    • Ikuti proses konfirmasi dan wawancara online.
    • Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
  2. Kantor Cabang:
    • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
    • Serahkan dokumen asli dan isi formulir klaim.
    • Ikuti proses wawancara.
    • Tunggu transfer saldo JHT ke rekening.
  3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
    • Buka aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
    • Ikuti prosedur verifikasi dan konfirmasi data.
    • Lengkapi proses klaim untuk pencairan saldo JHT.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pencairan JHT. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: