Pemerintah Indonesia telah menetapkan jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebesar 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional yang mencapai 2,3 juta, dalam upaya bertahap untuk mengisi kekosongan jabatan di berbagai instansi.
Menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada tanggal 13 Maret, pihaknya memastikan bahwa 1,7 juta honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK pada tahun 2024.
Hal ini merupakan langkah signifikan dalam mengakomodasi tenaga non-ASN serta honorer K2 yang telah terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun tes PPPK tersebut disebut hanya sebagai formalitas oleh Menteri Anas, seleksi ini tetap menjadi tahap penting dalam proses pengangkatan.
Proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi bagian integral dalam penentuan siapa yang layak mendapatkan status ASN PPPK.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa proses verval dilakukan dengan cermat terhadap data honorer yang terdapat dalam pangkalan data BKN.
Dengan jumlah mencapai 1,7 juta orang, proses tersebut memerlukan kerjasama antara BKN dan BPKP, yang fokus pada aspek pembayaran.
Dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2024, BKN mengungkapkan bahwa terdapat 1.784.519 honorer yang belum diangkat menjadi ASN.
Data ini mencakup honorer K2 sebanyak 140.442 orang serta honorer non-K2 sebanyak 1.644.077 orang.