Table of contents:
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan sosial baru bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan untuk membantu masyarakat. Program ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per orang kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan akan dirapel dengan memberikan sekaligus untuk periode Januari-Maret 2024.
Namun, sebelum mengklaim bantuan ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, yaitu:
Syarat Mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan
Untuk mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran program perlindungan sosial.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Beras (BSB).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah sebagai bukti diri.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berisi data diri anggota keluarga yang akan menerima bantuan.