Bukan BPNT dan PKH, Bansos Baru 2024 Rp 600 Ribu Cair di Kantor Pos, Berikut Cara Cek

- Editor

Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan sosial baru bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan untuk membantu masyarakat. Program ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per orang kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan akan dirapel dengan memberikan sekaligus untuk periode Januari-Maret 2024.

Namun, sebelum mengklaim bantuan ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui, yaitu:

Syarat Mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Untuk mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran program perlindungan sosial.
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Beras (BSB).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah sebagai bukti diri.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berisi data diri anggota keluarga yang akan menerima bantuan.

Cara Cek Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA