Bukan BPUM! Bansos Rp 2,4 Juta Cair untuk UMKM, Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- Editor

Senin, 22 April 2024 - 07:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka, berbagai program bantuan sosial telah diluncurkan oleh pemerintah, salah satunya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UMKM).

Namun, seiring berjalannya waktu, penyaluran BPUM BRI telah dihentikan sejak tahun 2022.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku UMKM yang mengandalkan bantuan tersebut untuk menjaga kelangsungan usaha mereka.

Meskipun demikian, ada kabar baik bagi mereka yang masih membutuhkan bantuan finansial.

Pada tahun 2024, masih terdapat kesempatan bagi pelaku UMKM untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari program lain yang disediakan oleh pemerintah.

Salah satunya adalah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga prasejahtera, termasuk di dalamnya adalah pelaku UMKM yang berada dalam kategori miskin.

Untuk menjadi penerima BLT Rp 2,4 juta dari program BPNT, syaratnya adalah data eKTP pelaku UMKM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima manfaat BPNT tahun 2024.

Proses pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

1. Buka browser di perangkat HP atau PC Anda.

2. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

3. Isi informasi alamat lengkap, mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

4. Input nama sesuai yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha sesuai dengan instruksi.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA