Ketiga, untuk mendapatkan BPNT, UMKM harus memenuhi syarat masuk ke dalam keluarga dengan kategori miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS ini adalah basis data yang berisi informasi tentang penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain-lain.
Keempat, untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam DTKS atau tidak, Anda bisa mengakses situs resmi Kemensos.
Anda bisa memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pencarian.
Jika Anda terdaftar, maka Anda berhak mendapatkan BPNT dan berbagai bantuan sosial lainnya.
Kelima, untuk mencairkan BPNT, Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu e-warong.
KKS adalah kartu yang berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai untuk membeli bahan pangan di warung-warung yang bekerja sama dengan pemerintah.