Oleh karena itu, pencairan selalu dilakukan menjelang tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni.
Pentingnya Otentikasi
Sebelum pencairan gaji ke-13, pensiunan PNS diharapkan melakukan otentikasi untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu tanpa kendala.
Otentikasi ini perlu dilakukan untuk pencairan gaji bulanan maupun gaji ke-13. Jika otentikasi tidak dilakukan, pencairan gaji bisa terhambat atau tertunda.
Anggaran Pencairan Gaji ke-13
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran besar untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2024.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp50,8 triliun, yang dibagi sebagai berikut:
– Rp18 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan P3K Pusat, TNI, dan Polri.
– Rp21,1 triliun untuk transfer ke daerah-daerah guna membayar gaji ke-13 PNS dan P3K daerah.
– Rp11,7 triliun untuk pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS.
Surat Perintah Membayar
Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan sejak tanggal 27 Mei hingga 31 Mei 2024.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dapat dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Dengan adanya informasi terbaru ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat mempersiapkan diri dan melakukan otentikasi sebelum jadwal pencairan tiba.