Bukan Februari, Kemenkeu Tegaskan Gaji Baru PNS Dirapel di Maret 2024!

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel pada Maret 2024.

Alasan utama penundaan pembayaran gaji baru ini adalah karena perlu proses rekonsiliasi dengan periode pembayaran gaji.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa untuk pembayaran gaji ASN, TNI, dan Polri, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

“Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024. Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” ujar Deni.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Astera berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.

Selain itu, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera.

Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dalam PP ini, pemerintah juga menaikkan pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Pembayaran pensiun pokok dengan besaran baru telah dilaksanakan mulai 1 Februari 2024 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). ***

Berita Terkait

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?
Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?
Gaji Sekretaris Desa dan BPD Terbaru 2024! Apakah Ada Peningkatan?
Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024: Berapa Besar dan Bagaimana Perbedaannya di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:21 WITA

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Senin, 8 Juli 2024 - 21:16 WITA

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:09 WITA

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:07 WITA

Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

Senin, 8 Juli 2024 - 21:03 WITA

Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?

Senin, 8 Jul 2024 - 21:03 WITA