Bukan Februari, Pencairan Rapel Gaji PNS 8% Ternyata…

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri sebesar 8% mulai tahun 2024.

Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel pada bulan Maret 2024, bersamaan dengan gaji bulan tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengharapkan penyesuaian gaji pokok ini dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, TNI dan Polri, serta mendorong reformasi birokrasi yang efektif, efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menaikkan pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan sebesar 12%.

Pembayaran pensiun dasar yang diperbarui serta penyesuaian pembayaran pensiun untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024, yang akan diproses melalui Taspen dan Asabri.

Kenaikan gaji dan pensiun pokok ini diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian. ***

Berita Terkait

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?
Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Senin, 8 Juli 2024 - 21:25 WITA

[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:21 WITA

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Senin, 8 Juli 2024 - 21:16 WITA

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:09 WITA

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Berita Terbaru