Jumat, 02 Mei 2025

Bukan Hanya Gaji, PNS Juga Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh di Tahun 2025 oleh Sri Mulyani

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 11:39 0 69 Redaksi

Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!

Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan tunjangan khusus yang disebut dengan Tunjangan Daya Tahan Tubuh.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan dan kesejahteraan para abdi negara.

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Berdasarkan Provinsi

Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh ini akan bervariasi tergantung pada provinsi tempat PNS bertugas.

Hal ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan harga barang di masing-masing daerah.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan per bulan untuk beberapa provinsi di Indonesia:

  • Rp25.000 per hari (sekitar Rp750.000 per bulan): Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan.
  • Rp22.000 per hari (sekitar Rp660.000 per bulan): Maluku Utara.
  • Rp20.000 per hari (sekitar Rp600.000 per bulan): Maluku.
  • Rp19.000 per hari (sekitar Rp570.000 per bulan): Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
  • Rp18.000 per hari (sekitar Rp540.000 per bulan): Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah.

Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas adalah estimasi bulanan berdasarkan besaran harian dan dapat sedikit berbeda tergantung pada jumlah hari kerja dalam sebulan.

Syarat Penerima Tunjangan Daya Tahan Tubuh

Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai persyaratan secara detail, dapat dipastikan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada PNS aktif.

Pemerintah memberlakukan tunjangan ini sebagai upaya untuk menjaga kesehatan PNS agar tetap produktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar bentuk perhatian pemerintah, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan para PNS.

Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, para PNS dapat lebih termotivasi dan memiliki kondisi fisik yang prima dalam melayani masyarakat.

Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan detail dan mekanisme pencairan tunjangan ini kemungkinan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu mendatang. Para PNS diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait. ***

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia