Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bulan Februari, Rapel Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Akan Dibayarkan? Ini Kata Kemenkeu

Kenaikan gaji ini berlaku mulai 1 Januari 2024, menurut regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024.

Berdasarkan PP tersebut, berikut adalah besaran gaji baru untuk PNS golongan I hingga IV:

Golongan I mulai Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400

Golongan II mulai Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600

Golongan III mulai Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV mulai Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200

Sementara itu, untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, kenaikan gaji mereka sebesar 12 persen akan dibayarkan lebih cepat, yaitu pada bulan Februari 2024.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.