Kenaikan gaji ini berlaku mulai 1 Januari 2024, menurut regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut, berikut adalah besaran gaji baru untuk PNS golongan I hingga IV:
Golongan I mulai Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
Golongan II mulai Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
Golongan III mulai Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV mulai Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Sementara itu, untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, kenaikan gaji mereka sebesar 12 persen akan dibayarkan lebih cepat, yaitu pada bulan Februari 2024.