Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun lainnya. ***
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun lainnya. ***