Table of contents:
– Buat akun dengan Nomor KK, NIK, KTP dan Email
– Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP
– Login dengan akun yang sudah dibuat
– Setelah masuk akan muncul menu Profil, Cek Bansos hingga Daftar Usulan
– Pilih menu Daftar Usulan dan isi data diri sesuai dengan kategori penerima
– Klik kirim dan tunggu verifikasi dari Kemensos
Melalui Petugas Pendamping PKH
– Datang ke kantor desa/kelurahan atau rumah petugas pendamping PKH
– Bawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, kartu pelajar, dan surat keterangan tidak mampu
– Isi formulir pendaftaran PKH dan serahkan dokumen persyaratan
– Tunggu verifikasi dari petugas pendamping PKH dan Kemensos